Organisasi Kemasyarakatan Menggugat KPU-Bawaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan

Grahanusantara.co.id, Medan – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan menggugat KPU-Bawaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menuntut agar Pilkada Kota Medan ditunda.
“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak 3 bulan yang lalu Pokja GNPF-U Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa pilkada kali ini adalah pilkada horor,” kata Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut selaku salah seorang penggugat, Tumpal Panggabean, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Tumpal menjelaskan Medan merupakan zona merah COVID-19. Dia mengatakan penyebaran virus Corona terus meningkat hari demi hari.

“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya. Di sisi lain pemerintah melakukan kampanye agar melakukan protokoler, tapi di sisi lain ada stakeholder, pemerintah maupun KPU, Bawaslu melakukan upaya-upaya yang sistematis mengundang kerumunan. Yang sistematis membuka ruang yang semakin banyak berinteraksi,” sebut Tumpal.

Tumpal juga khawatir jika pilkada berlanjut, kasus Corona di Medan bakal naik. Dia juga menilai tak ada yang bisa menjamin pelaksanaan protokol kesehatan saat Pilkada.

“Coba anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan. Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk Kota Medan. Yang ada adalah membawa massa di mana-mana. Ini kan sangat horor, kita nggak mau kepentingan politik mereka lalu mengancam nyawa masyarakat Kota Medan,” sebut Tumpal.

Tumpal meminta Pilkada Medan ditunda. Mereka meminta pilkada dilanjutkan sampai Medan masuk zona hijau.

“Kita minta Pilkada ditunda. Tunda pilkada sampai angka pandemi itu bisa dikendalikan sampai Medan ini zona hijau. Kalau itu sudah zona hijau silakan lakukan pilkada, kita tidak keberatan, kita tidak menolak pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman,” sebut Tumpal.

Koordinator tim advokasi hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja M Harahap, menyebut penggugat terdiri dari 10 orang. Mereka, katanya, adalah warga yang lahir besar di Kota Medan.

“Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedural class action. Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya,” sebut Raja.

“Justru dengan adanya gugatan ini, kami mengundang girah, masyarakat Kota Medan yang mungkin pemahamannya, ideologisnya sama dengan kami tentang pilkada ini pilkada horor. Sehingga sangat memungkinkan untuk ditunda. Inilah upaya hukum yang kami lakukan berdasarkan aksi hukum yang bisa kami pertanggungjawabkan dunia akhirat,” sambungnya.

Raja mengatakan pihaknya akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Dia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik.

“Langkah selanjutnya kami akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Justru, dengan adanya gugatan ini seharusnya lembaga yang kami gugat itu berterima kasih kepada penggugat ini. Kenapa, dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap pilkada ini, membuka ruang keterbukaan publik berdasarkan untuk hak-hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Raja.