Sunarto Gantikan Ketua MA Jadi Ketua Majelis PK Anas Urbaningrum

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin diganti dari ketua majelis peninjauan kembali (PK)  Anas Urbaningrum Di kasus ini, Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara karena korupsi dan mencuci uang.

Pergantian Syarifuddin itu dilansir di website MA, Selasa (15/9/2020). Di website tersebut tertulis ketua majelis PK Anas Urbaningrum digantikan oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis masih tetap yaitu Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin.

“Pergantian Ketua Majelis menjadi sebagaimana di atas,” ujar lansiran tersebut.

Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Pada Juni 2019, majelis sudah menggelar sidang PK Anas. Namun kala itu hasilnya deadlock. Tiga hakim agung yang mengadili, yaitu Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan M Askin, belum satu suara atas PK Anas itu.

“Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah-mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, insyaallah,” ujar Andi Samsan pada Juni 2019.

Namun hingga hari ini MA belum memutus PK tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi diharapkan permohonan PK Anas Urbaningrum segera disidangkan untuk diputus,” kata Andi pada 13 Agustus 2020.