Rencana Penggunaan Trotoar untuk UMKM dari Pemprov DKI

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa berjualan di trotoar. Ide itu sontak menuai kritik anggota DPRD DKI Jakarta.

Ide UMKM berjualan di trotoar ini awalnya disampaikan oleh Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho. Hari menjelaskan trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

“Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear,” ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin 31 Agustus 2020.

Namun, menurut Hari, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian. Ke depan, kata Hari, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan.

“Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan. Semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, baru dibuat. Selama rekomendasinya it’s ok, ya (dibuat untuk berjualan), kalau nggak ok, ya, nggak dibuat,” ucapnya.

Hari menggambarkan di trotoar yang diizinkan menjadi tempat berjualan akan dibuatkan seperti kios.

“Hari juga belum dapat menjelaskan jenis dagangan apa yang boleh berjualan di trotoar. “Belum, nanti ditunggu aja tanggal mainnya,” imbuhnya.

Menanggapi ide itu, anggota dewan ikut bersuara. Mereka menilai rencana Pemprov DKI Jakarta tidak tepat dan meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencari alternatif lahan lain, selain trotoar.