PPP Ajukan Gugatan ke MK Usai Merasa Kehilangan 200 Ribu Suara!

Graha Nusantara, Jakarta – Hasil Pemilihan Umum telah diumumkan. Pengumuman tersebut tak serta merta diterima oleh seluruh partai. PPP salah satunya yang kini telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP menyampaikan kehilangan hingga 200 ribu suara pada Pileg 14 Februari lalu. Berdasarkan situs MK Minggu (24/3/2024), gugatan itu diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 Akta pengajuan tersebut tertanggal 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan terdapat selisih suara hasil pemilu pada 18 provinsi. Dia menganggap terdapat 200 ribu suara yang hilang hingga menyebabkan PPP gagal lolos ke Senayan.

Diketahui, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sedangkan untuk lolos ke Senayan, PPP harus mencapai ambang batas parlemen yaitu 4%.

“Ada sejumlah dapil (yang suaranya hilang), kalau gak salah ada sekitar 30an dapil ya,” ujar Awiek, Sabtu (23/3/2024) malam.

“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” tambahnya.

Awiek menyampaikan suara PPP hilang salah satunya di daerah Papua Pegunungan. Dirinya menyampaikan salah satu caleg PPP telah kehilangan suara hingga 5 ribu suara.

“Di Papua Pegunungan, tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?” ucapnya.

Awiek menyampaikan beberapa alat bukti pun sudah disiapkan. Tidak sampai disitu, pihaknya juga menyiapkan puluhan tim hukum.

“Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan,” terangnya.

Ketua LABH PPP Erfandi menyampaikan pada pokok permohonannya, PPP meminta MK agar menetapkan PPP mendapat kursi di DPR. Selain itu, pihaknya turut meminta agar pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS yang dianggap menghilangkan suara PPP.

“Bukti-bukti yang sudah didapat kita itu, survei internal yang menyebutkan 4,02 itu selaras dengan bukti yang saat ini kita miliki. Jadi, tidak jauh beda dengan survei internal dan itu didukung oleh bukti,” ujarnya.