DPP Demokrat Angkat Bicara Soal Kadernya di Pandeglang yang Abaikan Aspirasi Masyarakat

PANDEGLANG, – Seorang wakil rakyat harus bisa menyerap aspirasi masyarakat. Sebab, dalam hal penyampaian aspirasi tersebut, ada hal yang perlu di perhatikan oleh seorang wakil rakyat dan itu menjadi bagian dari pada harapan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, Selasa (02/05) menanggapi salah tindakan salah satu kader partai Demokrat kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi yang mengabaikan aspirasi masyarakat desa Mekarsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang terkait jalan rusak.

“Kalau pemahaman wakil rakyat inikan harus menyerap aspirasi dan harapan masyarakat, bahwa ada hal yang memang perlu diperhatikan dan itulah namanya aspirasi.” Kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Informasi, saat ini Iing Andri Supriadi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang di Parlemen.

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat itu kepada Jurnalis menegaskan, seorang pejabat apalagi wakil rakyat di daerah, seharusnya bisa memisahkan antara urusan pribadinya sebagai wakil rakyat dan sebagai individu.

“Memang kita harus memisahkan, ketika kita jadi wakil rakyat ya jadi wakil rakyat semuanya. Bukan menjadi sebagian, tapi menjadi seluruhnya.” Tegas Herman.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan pemuda yang mengatas namakan Gerakan Pemuda Mekarsari, Jumat (29/05) menggelar aksi protes di depan kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang. Puluhan pemuda Mekarsari tersebut merasa geram dan melaporkan Iing Andri Supriadi ke DPC Partai Demokrat Pandeglang.

Dalam surat itu, pemuda Mekarsari meminta agar Iing Andri Supriadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, agar diberikan sanksi oleh partai.

Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Pandeglang, Yoyon Sujana, Jumat (29/05) menjelaskan, laporan Gerakan Pemuda Mekarsari tersebut sudah disampaikan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Banten dan pihak DPC Demokrat Pandeglang tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Iing Andri Supriadi.

Yoyon menjelaskan, kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat, Iing Andri Supriadi sepenuhnya ada di internal partai ditingkat Dewan Pimpinan Pusat partai. Pihak DPC sambung Yoyon menegaskan, hanya mempunyai kewenangan menampung aspirasi, keluhan dan laporan masyarakat saja.

Sikap DPP Partai Demokrat

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron saat dikonfirmasi Jurnalis menegaskan, akan segera merespon aduan masyarakat terkait kasus Ketua Fraksi Partai Demokrat Pandeglang, Iing Andri Supriadi itu.

“Memang kalau ada aduan ke DPP, saya akan merespon. Saya sebagai Ketua DPP Bidang OKK tentunya, akan merespon setiap pengaduan masyarakat dan apapun itu yang menjadi kebaikan kesaya. Kami akan dalami dulu persoalannya. Kalau memang perlu tim kami turun, ya kami turun ke masyarakat.” Tegas Herman.

“Nanti kami akan dalami persoalannya dan DPP akan secara bijak mengambil keputusan dalam persoalan ini. Ada pun kalau ada kader kami di bawah yang kurang merespon terhadap keinginan dan harapan rakyat kami juga menyampaikan permohonan maaf.” Kata Herman.