Kampanye di Sekolahan Diizinkan, Ini Kata KPU!

Graha Nusantara, Jakarta – Selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perbincangan mengenai kampanye di tempat pendidikan ramai menimbulkan pro-kontra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap kampanye tak perlu dilakukan di sekolahan.

Kini KPU tengah menyusun Peraturan KPU terkait kampanye. Pihak KPU yang merupakan penyelenggara pemilu kini terus menggarap putusan MK tersebut. Salah caranya yaitu satunya melangsungkan uji publik terhadap PKPU pada Senin (4/9/2023).

Komisioner KPU, August Mellaz menyampaikan hanya jenjang Perguruan Tinggi yang masuk ke dalam kategori usia pemilih. Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) para pelajar belum seluruhnya memasuki usia pemilih.

“Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam apapun yang sederajat, kan nggak semuanya sudah usia pilih gitu loh. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih terbuka ruang di situ,” ujar August Mellaz, Senin (4/8/2023).

“Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan ya logis juga SMA nggak usah (jadi tempat kampanye -red). SMP pasti terpapar. Tapi konteksnya sosialisasi, kan usia pemilih pemula KPU juga sama sosialisasi,” sambung August.

Menurut August pemberlakuan kebijakan haruslah memperhatikan manfaat yang diperoleh. Dirinya menilai, pada Perguruan Tinggi pun tetap terdapat unsur tenaga pengajar yang terikat dengan undang-undang.

“Sebenernya kebijakan oke, dibuka ruang. Tapi kan kita lihat manfaatnya, lebih besar atau nggak. Makanya kalo di perguruan tinggi asumsinya semuanya masuk usia pilih tapi ada konsekuensi. Kalau nanti dosen-dosen ASN, dia terikat sama UU kepegawaian,” terang August.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut KPU, penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024 haruslah ada.

Dalam hal ini yaitu draft pertama yakni Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal tersebut lantaran terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” ujar Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, Senin (4/8/2023).

Komentar