Said Didu Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam

Jakarta – Muhammad Said Didu diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 12 jam. Dia mengklarifikasi ucapannya soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti),” kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Mei 2020.

Said menyebut ucapannya soal Luhut sebatas persepsi menanggapi perkembangan kasus di Indonesia. Said menilai ada perbedaan persepsi antara dirinya dengan Luhut. Said meluruskan yang dituduhkan kepadanya.

“Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda,” ujar Said.

Kuasa hukum Said, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, mengungkapkan kliennya ditanya tentang video berjudul ‘Luhut: Uang, Uang, dan Uang’ yang dibuat Said di YouTube.

“Iya, uang, uang itu dijelaskan, yang dimaksudkan itu adalah dalam rangka perekonomian dan investasi. Karena kalau kita masyarakat misal kita pakai investasi, mungkin enggak ada arti maknanya, kalau uang, uang itu pengertian investasi dan perekonomian, tentu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tadi,” tutur Helvis.

Helvis menilai tidak ada yang salah dalam pernyataan Said. Dia kliennya tidak jadi pesakitan di penjara.

“Belum, mudah-mudahan tidak (jadi tersangka), karena memang analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani covid-19, mana yang akan dipilih,” ucap Helvis.

Said diduga mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancara dan ditayangkan dalam video di YouTube. Dialog berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi covid-19. Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara.