Grahanusantara.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tegaskan perpanjangan PSBB di Surabaya.
“Yang sudah dibahas akan ada penindakan dan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar PSBB,” katanya, Sabtu (9/5/2020).
Khofifah akan beri sanksi tegas berupa, tidak bisa memperpanjang SIM selama 6 bulan dan pengajuan SKCK akan ditangguhkan selama 6 bulan.
“Mereka (pelanggar PSBB) akan dikenakan sanksi tidak bisa perpanjangan SIM 6 bulan dan tidak diperkenankan perpanjangan SKCK selama 6 bulan,” imbuh Khofifah.
“Bagaimana saat ini bisa memaksimalkan PSBB tetap efektif. Prinsipnya tetap bagaimana kepatuhan konsisten, disiplin konsisten. Protap dalam menghadapi wabah COVID-19 tetap dilakukan,” sambungnya.
Khofifah menjelaskan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi, yang menunjukkan pola penyebaran COVID-19 di Surabaya Raya masih tinggi. Terutama untuk daerah Kota Surabaya.