KPU Batasi Usia KPPS Max. 55 Tahun: Harus Sehat!

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua KPU, Hasyim Asyari memberikan tanggapannya terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mewanti-wanti persiapan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut disebabkan oleh banyak petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Hasyim mengungkapkan pihaknya sudah mengevaluasi Pemilu 2019. Hasyim menilai beban kerja yang berat menjadi alasan hal tersebut terjadi.

“Temuan-temuannya di antaranya adalah beban kerja berat, karena ada ketentuan bahwa penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara,” ujat Hasyim, Kamis (22/6).

Hasyim turut menyampaikam jika terdapat faktor lain yakni banyak dari petugas yang meninggal berusia di atas 55 tahun serta mempunyai penyakit bawaan. Oleh karena itu, KPU akan bekerja sama dengan instansi dalam memastikan kesehatan petugas pada proses perekrutan.

“Kita praktikkan di pilkada 2020 dalam situasi Covid. Itu kita batasi anggota KPPS usia 55 tahun. Harus sehat. Untuk sehat itu kita minta tolong ke Pemda karena pilkada ini kan anggarannya dari APBD, untuk memeriksa kesehatan petugas,” terangnya.

“Alhamdulillah pilkada 2020 saat situasi Covid, tidak ada laporan ada teman-teman penyelenggara pemilihan kabupaten/kota dan provinsi yang anggota KPPS-nya meninggal karena sakit,” sambungnya.

“Untuk ke depan, usia anggota KPPS kita batasi maksimal 55 tahun. Usia pemilih mulai 17 tahun, terdaftar sebagai pemilih. Kemudian maksimal 55 tahun,” tandasnya.

Komentar