Pemprov DKI Berencana Terapkan Jalan Berbayar di Jakarta, Ini Daftar Ruas Jalannya

Graha Nusantara, Jakarta – Berkendara di Jakarta kini tak lagi gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) pada sejumlah ruas jalan. Pemprov berharap penerapan ERP dapat menurunkan angka kemacetan serta meningkatkan penggunaan Angkutan Umum oleh masyarakat.

Menurut draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, nantinya sistem ini akan berlaku setiap hari tidak hanya pada hari-hari tertentu saja.

Waktu berlakunya jalan berbayar ini yaitu mulai pukul 05.00 hingga 22.00. Penerapan ERP ini hanya berlaku pada hari kerja saja.

Dalam draf tersebut tertera dalam pasal 10 ayat 2 jika pada keadaan tertentu Gubernur bisa memberikan persetujuan sementara waktu untuk tak memberlakukan sistem ini di hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Hingga kini masih belum diketahui besaran tarif yang akan dikenakan dalam sistem berbayar tersebut. tetapi dalam pasal 14 tertera jika sistem tersebut nantinya akan memperhatikan jenis kendaraan motor serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Permberlakuan sistem ini mempertimbangkan hal0hal seperti efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah kendaraan yang tak terkena pembayaran seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Pemprov DKI masih belum membeberkan kapan pemberlakuan sistem ini, nantinya terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan sistem berbayar elektronik, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Komentar