Terima Peringatan Tiga Kali, Izin Wanaartha Life Kini Dicabut OJK!

Graha Nusantara, Jakarta – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini telah tak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izinnya sejak hari ini, Senin (5/12/2022).

“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).

Sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin Wanaartha Life. OJK telah lebih dulu melakukan pengawasan sejak tahun 2018. Termasuk juga memberikan peringatan sebanyak tiga kali sejak tanggal 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” terangnya.

Diketahui, Wanaartha Life adalah asuransi yang berfokus kepada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun. Perusahaan ini adalah perusahaan asuransi jiwa terbaik di Indonesia.

Komentar