BLT UMKM Direncanakan Cair! Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

Graha Nusantara, Jakarta – Bantuan Langsung Umum (BLT) sebagai bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat memiliki beberapa jenis. Salah satu jenis BLT adalah BLT UMKM.

BLT UMKM merupakan sebuah bantuan dari pemerintah Indonesia kepada UMKM (terkhusus PKL, nelayan, pemilik warung) yang terdampak pandemi covid-19. Besaran dari BLT UMKM adalah Rp600.000.

Pada tahun 2022 ini pemerintah berencana untuk mencairkan kembali BLT UMKM ini dengan menyasar 12 juta pelaku usaha.

“Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pencairan bantuan tunai ini akan segera dilaksanakan jika dana BLT sudah disahkan dan revisi peraturan sudah selesai dilakukan.

“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

BLT ini dapat dicek melalui BRI dan BNI. Berikut beberaa persyaratan serta cara pengecekan BLT UMKM:

Syarat Dapat BLT UMKM Rp600.000:

  1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
  4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

  1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar, kemudian klik Proses Inquiry
  4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

  1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik Cari
  4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.

Komentar