Dapat Remisi Lebaran 2022, Ratu Atut Dan Pinangki Diperkirakan Bebas Tahun Depan

Graha Nusantara, Tangerang – Mantan Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki dapat remisi lebaran tahun 2022. Dimana keduanya saat ini mendekam dipenjara wanita dan anak kelas II A Tangerang Provinsi Banten.

Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati mengatakan bahwa remisi keduanya diberikan pada hari ini (2/5). Menurutnya, remisi Lebaran ini juga tidak hanya diterima Atut dan Pinangki, tetapi juga oleh narapidana lainnya.

“Seluruh narapidana. Iya betul (Ratu Atut dan Pinangki dapat remisi). Masing-masing dapat satu bulan remisi,” kata Herti sebagaimana dikutip dari media detikcom, Senin (2/5/2022).

Menurutnya, remisi ini tidak membuatnya langsung menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh.

“Kan ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja pokoknya,” tambahnya. Sebagai informasi Pinangki mendapat hukuman 4 tahun masa tahanan, sementara Ratu Atut sekitar 7 tahun penahanan. (Wl)