KNPI Sumut: Tangkap Dalang Percobaan Pembunuhan Haris Pertama

Grahanusantara.co.id, Medan – Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Ketum DPP Haris Pertama telah mengaku bahwa mereka dibayar. Namun sejauh ini Mabes Polri belum juga membongkar siapa dalang di balik kasus tersebut.

“Mabes Polri harus segera membongkar dan menangkap dalang percobaan pembunuhan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama,” kata Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara, Samsir Pohan, Minggu (27/2/2022) di Medan.

Didampingi Sekretaris Muhammad Asril dan Bendahara Abdul Jalil Ritonga, Samsir menilai dalang tersebut sangat penting segera ditangkap agar menghindari kisruh berkepanjangan.

“Ini adalah marwah pemuda Indonesia. Jika tak segera ditangkap dalangnya, maka akan menimbulkan gejolak di semua provinsi. Dan saya pastikan KNPI kabupaten kota di Sumut turun ke jalan jika dalang ini tak ditangkap,” kata Samsir.

Masing-masing pelaku telah mengaku dibayar untuk membunuh Haris. “Mereka mengaku dibayar. Maka tak sulit mengungkap siapa yang menyuruh,” urai Samsir.

Dan yang tak kalah penting, sambung Mantan Ketum Badko HMI Sumut itu, Polri harus segera mengungkap motif percobaan pembunuhan terhadap Haris Pertama.

“Kami menilai ini upaya membungkam demokrasi kita. Sekaligus mematikan pergerakan kaum muda. Maka penting bagi Polri mengungkap motif percobaan pembunuhan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama,” tegas Samsir.

Sebelumnya, Haris dikeroyok dan diancam bunuh oleh sejumlah orang di kawasan Cikini Jakarta Pusat.

Kurang dari 24 jam, Polri menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi.

Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. SM lahir di Ambon (61). Sementara satu DPO atasnama Irfan menyerahkan diri kemarin. Satu lagi DPO atasnama Harfi masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka. (RAH)