Sutoyo Ketua AMPK Tantang Pemkab Langkat Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2020

Grahanusantara.co.id, Langkat – Jajaran pengurus Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan telah beraudensi dengan pihak PT PN II, akan tetapi Sutoyo selaku Ketua AMPK menilai GM PTPN II Distrik Rayon Utara Kec. Sawit Seberang berani melanggar peraturan daerah yang telah dibuat Pemkab Langkat. Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah kabupaten Langkat agar menjaga asset pemerintah Kabupaten Langkat demi terciptanya kesejahteraan pembangunan Kabupaten Langkat.

“Peraturan dibuat dan di ciptakan untuk dipatuhi, bukan untuk di kangkangi. Terlebih anggaran yang dikucurkan melalui APBD untuk pembangunan jalan pemerintah Kabupaten Langkat berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Langkat melalui kesejahteraan pembangunan,” terangnya.

Sutoyo selaku ketua AMPK melanjutkan bahwa ia meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Seolah–olah pihak PTPN hanya memikirkan kerugian mereka, tetapi tidak memikirkan kerugian masyarakat Kabupaten Langkat secara moril maupun materil dan pemerintah Kabupaten Langkat yang sudah menciptakan perda harus mampu mengoptimalkan fungsi perda tersebut.

Lanjutnya, bahwa Pemkab Langkat agar segera ambil tindakan untuk memberhentikan pengoperasian truk-truk angkutan itu yang melebihi tonase. Dan ia juga menantang Pemkab Langkat untuk berani mencabut perda itu.

“Jika memang pemerintah Kabupaten Langkat tidak mampu untuk menyetop aktivitas truk angkutan perusahaan Distrik Rayon Utara PT. PN II yang melebihi kapasitas beban tonase maka lebih baik pemerintah Kabupaten Langkat harus menghapus atau mencabut perda nomor 1 tahun 2020 di karenakan tidak berfungsi layaknya sebuah peraturan yang harus ditaati dan di patuhi,” imbuh sutoyo.

“Dan pemerintah Kabupaten Langkat juga seharusnya mampu melakukan upaya–upaya untuk memberikan dan menciptakan sebuah solusi atas permasalahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan social masyarakat Kabupaten Langkat terkhusus limbah dan truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase melewati jalan atau asset Pemkab Langkat mau itu perusahaan negeri ataupun swasta,” tukasnya.