Syarat Lengkap Daftar Nikah di KUA

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1) 
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. 
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.