Regulasi Menolak Vaksinasi Disahkan, Pemerhati Kebijakan: Sudahkan Pemerintah Sosialisasi Terkait Pentingnya Vaksinasi

Grahanusantara.co.id, Bintaro – Pemerhati Kebijakan Publik Sapraji memberikan komentar terkait disahkannya Perpres Nomor 14 tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sapraji mengatakan, kebijakan pemerintah khususnya tim pencegahan covid 19 sejauh ini, apakah sudah melakukan sosialisasi ke akar rumput atau masyarakat pentingnya vaksinasi.

“Sejauh ini pemerintah atau tim pencegahan covid 19 apakah sudah maksimal dalam mengsosialisasikan pentingnya vaksinasi.” Kata Sapraji saat ditemui di Cafe Mata Kopi Bintaro, Selasa 16/02.

Sapraji menambahkan, Pemerintah seharusnya punya data lengkap jika mau mengeluarkan regulasi terkait sanksi administratif bagi masyarakat yg menolak vaksin. Seberapa banyak kelompok masyarakat yg menolak, apa alasan mereka menolak?

“Dengan keluarnya regulasi baru soal sanksi administratif vaksinasi, apakah pemerintah sudah punya data lengkap terkait kelompok masyarakat yang menolak, kenapa masyarakat tersebut menolak dan sebagainya”. Ungkapnya.

Aji panggilan akrabnya menilai pemerintah masih punya PR besar sebelum mengimplementasikan regulasi terkait sanksi administratif menolak vaksinasi yaitu pemerintah harus betul-betul memberikan edukasi terlebih dahulu terkait kegiatan vaksin, karena masyarakat daerah tentu tidak banyak tahu terkait pentingnya vaksin.

“Sebelum pemerintah implementasi kebijakan yang baru ini, setidaknya pemerintah pusat atau daerah melakukan edukasi secara merata ke masyarakat bawah terkait pentingnya vaksinasi, agar mereka paham esensi vaksinasi, kalau itu semua sudah dilakukan dengan seksama, maka terkait sanksi mungkin bisa pemerintah gunakan agar masyarakat yang menolak mau divaksin.” Tandasnya