Disinyalir Kampung Narkoba di Grebek Langsung Personil Polres Labuhanbatu

Grahanusantara.co.id, Labuhanbatu Personil Polres Labuhanbatu,  Sumatera Utara, mengerebek ‘kampung narkoba’ ditengah Kota Rantauprapat, tepatnya di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan 12 terduga pelaku penyalahguna narkoba dari dua lokasi berbeda, Kamis malam (21/1/2021).

Penggerebekan dilakukan tim Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu ini, menindak lanjuti keresahan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Padang Bulan Rantauprapat,  sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.30 WIB,  turut mendampingi Martualesi Sitepu yaitu Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal.

AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat (22/1) siang menyebutkan, personil dibagi dalam 2 tim, masuk dari 2 lokasi berbeda. Melihat kedatangan petugas, banyak diantara penyalahguna narkoba yang berlarian berupaya menyelamatkan diri.

Meski demikian katanya,  sebanyak 12 orang berhasil diamankan. Di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, petugas mengamankan 7 orang.  Terdiri dari terduga DH (22), Ind (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), AP (31).

Kemudian dari TKP II sekitar tempat kos-kosan di Gang Amaliah bawah, Jalan Padang Bulan, petugas mengamankan 5 orang, yaitu N alias Dian (38), MAE (28), Gun (49). Sementara dua terduga lainnya berjenis kelamin wanita yaitu S alias Sus (43), dan SS (32).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 12 orang terduga, kata Martualesi, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 wanita. Dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.

Dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah bawah Jalan Padang Bulan, terdiri dari S Alias Sus berjenis kelamin wanita, warga Jalan Sei Menanjung, Kelurahan Pantai Burung TB II, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan. Berdomisili di Padang Bulan Gang Amaliah, Kelurahan Padang Bulan.

Dari S ini, didapatkan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak plastik warna hijau berisikan 1 buah kaca pirek, diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru, 1 buah toples plastik berisikan 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.

risikan 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.

Kemudian, DN alias Dian (38),  warga Jalan Sirandorung,  Kelurahan Sirandorung,  Kecamatan Rantau Utara. Dengan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 handpone Nokia dan uang senilai Rp325 ribu.

Sementara dari TKP Jalan Padang Bulan, tepatnya sebuah warung rokok, lanjut Kasat, yaitu DH (23), warga Jalan Padang Bulan. Dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,  seberat 2,26 gram bruto, 1 buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp200 ribu (hasil penjualan sabu).

“Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkoba, dan ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Martualesi Sitepu.