Langgar UU Imigrasi, Kristen Gray di Deportasi

Grahanusantara.co.id, Bali – Dianggap melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali memutuskan memberi sanksi deportasi terhadap warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray.

“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Cuitan Kristen Gray lewat akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk masuk ke Bali bikin heboh. Cuitan-cuitan Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat.

Jamaruli memaparkan sejumlah poin yang disebarkan Kristen Gray melalui cuitannya. Poin pertama, Kristen Gray menyebutkan tinggal di Bali penuh kenyamanan karena tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.

Poin lainnya, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Sedangkan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.