Humas Polda Sumut: Wakapolsek Helvetia Dibebas Tugaskan

Grahanusantara.co.id, Medan – Pasca pencopotan jabatan Waka Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan terhadap seorang oknum Poliisi AKP DK atas pelanggaran kode etik berbuntut panjang.

Oleh AKP DK oknum Polisi yang telah dicopot jabatanya, melaporkan M. Jefry ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.

Akan tetapi, terlapor (M. Jefry) melalui kuasa hukumnya, Roni Panggabean yang ditemui wartawan, Senin (18/1/2021) saat keluar bersama kliennya (M. Jefry) dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut secara tegas keberatan dan menolak klienya untuk diperiksa penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa AKP DK telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia. Dan untuk kasus dugaan pemerasannya, masih ditangani oleh Propam Polda Sumut.

“Terkait laporan DK atas dugaan pencemaran nama baik itu nanti penyidik yang akan mendalami. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK,” pungkas Kombes Pol. Hadi, Senin (18/1/2021) sore kepadaa wartawan.

Guna penyegaran, sebelumnya oknum Polisi berinisial DK dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Pencopotan ini diduga terkait erat dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan korbannya M Jefri ke Propam Mabes Polri yang kemudian kasus ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin M.Si telah secara tegas memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak untuk memeriksa oknum Wakapolsek Helvetia.

Dan sejak perintah itu disampaikan Kapolda, hingga hari ini, proses pemeriksaan masih ditangani Bidang Propam.

“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan. Tapi, kalau memang terbukti (memeras), akan kita tindak tegaslah,” ujar Kombes Donald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (21/12/21) lalu.

Korban M Jefri Suprayudi melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia, AKP DK ke Propam Mabes Polri atas dugaan perampasan dan pungutan liar pada 17 November 2020 lalu.

Kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi diduga dilakukan oleh personel Polsek Medan Helvetia.

Muhammad Jefri menjelaskan kejadian awal ia bisa diperas dengan tuduhan awal terlibat narkotika. Namun karena tidak terbukti, tuduhannya bergeser menjadi pemalsuan dokumen kendaraan mobil Pajero Sport milik korban sendiri.

“Lantaran tidak terbukti terlibat narkoba, kemudian oknum polisi meminta saya menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil saya Pajero Sport. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Jefri.