Selama Sepekan, Ribuan Motor Tertangkap Kamera Tilang

Grahanusantara.co.id – Sepekan setelah diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik, polisi telah berhasil merekam 1.201 pengguna sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

Dilansir dari NTMC Polri Selasa (11/02), menurut Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dari semua pelanggaran yang masuk dalam katerogir ETLE, didominasi oleh para pengguna motor dengan menerobos jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaran,” ujar Fahri.

Lokasi pelanggaran terbanyak berada di Rute Ragunan – Duuh Atas 2 (Busway Koridor 6), Jakarta Selatan.

Seperti yang telah diketahui, tilang elektornik motor diberlakukan sejak mulai 1 Februari 2020 lalu. Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

Saat ini ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera tersebut kami pasang di sepanjang Jalan Sudirman – Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Nantinya, kepolisian juga menerapkan ETLE pada ruas-ruas jalan yang memiliki potensi pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. Salah satunya di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca.