Anak Wawali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

Grahanusantara.co.id, Kota Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin tercoreng, usai anaknya Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) dituntut jaksa 10 bulan penjara. Akmal disebut jaksa terbukti membeli dan memakai obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu.

Sidang pembacaan tuntutan Akmal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Kamis (7/1).

“Pasal yang dibuktikan untuk terdakwa Akmal dkk adalah pasal 127, jaksa penuntut umum menuntut Akmal dkk dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen R. Bayu Probo saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Bayu mengatakan khusus untuk rekan Akmal bernama Dede Setiawan, dia dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara. Sebab Dede terbukti memiliki sabu dan ganja di rumahnya.

“Untuk terdakwa Dede dikenakan pasal 127 juncto Pasal 111, jaksa penuntut umum menuntut 12 bulan. Karena selain barang bukti sabu, ada ganjanya yang ditemukan di tempat Dede,” kata Bayu.

Akmal, diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomot 35 Tahun 2009. Sidang Akmal dkk akan dilanjutkan pada 14 Januari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Adapun hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 3218/NNF/2020 pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2902 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1980 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,2780 gram, 1 buah dompet warna Merah berisi 1 lembar uang kertas pecahan
Rp 10.000 berisi 1 bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,1824 gram diberi nomor barang bukti 1752/2020/NF.