Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali ini Kerumunan di Bogor

Grahanusantara.co.id, Bogor – Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka, kali ini soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Informasi mengenai status tersangka Habib Rizieq disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020).

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11).

Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim. Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Habib Rizieq sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.

Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

“Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” tutur dia.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan. “Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan,” tuturnya.