2,8 Juta Loker Segera Dibuka Pemerintah

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Tahun 2020 banyak dikatakan sebagai tahun ekonomi merosot, hal ini diakibatkan pandemi Corona telah membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan pemerintah akan menyiapkan program padat karya untuk menangani masalah tersebut.

Totalnya, akan ada 2,8 juta lapangan kerja yang tercipta dari beberapa program padat karya di Jawa dan Sumatera selama 1-2 tahun ke depan.

“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera, sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden Pardede dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Raden juga mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja digadang-gadang mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia, termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden.

Dalam UU Cipta Kerja dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Adapun dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.

“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha, sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya,” kata Raden.

Totalnya, akan ada 2,8 juta lapangan kerja yang tercipta dari beberapa program padat karya di Jawa dan Sumatera selama 1-2 tahun ke depan.

“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera, sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden Pardede dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Raden juga mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja digadang-gadang mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia, termasuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi yang berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan jangka panjang Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan dilihat dampaknya sekarang. Karena prioritasnya sekarang adalah pengelolaan pandemi, vaksinasi, perlindungan sosial dan UMKM,” kata Raden.

Dalam UU Cipta Kerja dunia usaha harus maju dan tenaga kerja harus produktif. Adapun dunia usaha harus membina tenaga kerja melalui pendidikan, training, vokasi, dan perbaikan.

“UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha, sehingga dunia usaha mampu berdaya saing dan mendapatkan untung dari penjualan produksinya,” kata Raden.