Habib Rizieq Diperiksa Selama 11 Jam

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq dicecar dengan sejumlah pertanyaan, termasuk soal Front Pembela Islam (FPI).

“Jadi sampai pukul 21.00 WIB malam ini, Habib Rizieq masih pertanyaan-pertanyaannya masih seputar tentang FPI,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Munarman, selama 11 jam pemeriksaan tersebut, penyidik belum masuk ke pokok materi.

“Belum masuk ke substansi materi sangkaan, belum masuk ke pasal-pasal 160, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun Pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja,” terang Munarman.

Munarman masih enggan komentar terkait kemungkinan Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian. Dia menyebut pihaknya juga belum menerima surat penahanan dari penyidik.

“Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat,” ungkap Munarman.

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq kemudian melakukan swab antigen.

Setelah dinyatakan negatif, pimpinan FPI tersebut mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini total 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik.