Ditetapkan Tersangka, Pengacara Habib Rizieq: Kita Proaktif

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pengacara Habib Rizieq memastikan siap diperiksa jika polisi mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

Dia menyebut, sebelum polisi melakukan penangkapan, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.

“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kemudian Habib Rizieq siap diperiksa sebagai tersangka, Aziz Yanuar menjawab, “Insya Allah akan kita penuhi.”