Lagi! Menteri Jokowi Kena OTT, Mensos Tersangka

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap KPK. Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).

Sebagai pejabat publik, Juliari diwajibkan untuk melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dilansir dari situs resmi LHKPN KPK, Wenny terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020.

Merujuk pada situs e-LHKPN, Juliari sebagai Menteri Sosial memiliki harta mencapai Rp47,18 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp17,58 miliar. Juliari juga melaporkan kepemilikan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp48,11 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Badung, Bogor hingga Simalungun.

Juliari pun tercatat memiliki satu unit mobil land rover senilai Rp618 juta. Selain itu, harta bergerak tercatat mencapai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,6 miliar, uang tunai sebesar Rp10,21 miliar.

Seperti yang diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.