Grahanusantara.co.id, Jakarta – Bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) secara langsung atau offline, berikut langkah-langkahnya:
- Datang langsung ke KPP terdekat dari domisili perusahaan dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Seluruh dokumen persyaratan harus difotokopi termasuk formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi, lalu tandatangani. Formulir ini bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
- Serahkan dokumen ke petugas pendaftaran untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Badan atau Perusahaan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil pada hari yang sama.