Yuk Buat NPWP! Gampang Sekarang Bisa Online

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Untuk Anda yang ingin membuat NPWP Eletronik karena alasan rusak, usang atau hilang. Berikut cara membuatnya via online:

  • Buka website resmi dari Dirjen Pajak, yakni ereg.pajak.go.id.
  • Klik “daftar” jika belum memiliki akun.
  • Isi data dengan benar seperti nama, email, kata sandi, dan seterusnya.
  • Setelah semuanya terisi, klik “save” untuk menyimpan data.
  • Aktifkan akun dengan cara membuka kotak masuk email.
  • Buka email masuk dari Dirjen Pajak, kemudian ikuti petunjuk yang tertera di email tersebut.
  • Login dengan kembali ke website ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Isi formulir registrasi Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Pastikan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia.
  • Setelah semua data pada form terisi lengkap, klik “daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak dokumen yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Tandatangani formulir registrasi yang telah dicetak.
  • Scan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya adalah formulir registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani, Surat Keterangan Terdaftar sementara, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.
  • Setelah discan, unggah semua dokumen tersebut melalui website e-registrasi di atas.

Periksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website resmi, atau melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Jika status ditolak, artinya ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Jika disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.