Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 4 Paslon Laporkan LPSDK ke KPU

Grahanusantara.co.id, Tasikmalaya – Empat pasangan calon (Paslon) dalam gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU.

Pasangan yang pertama menyerahkan LPSDK adalah Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (Hade-Yakin), kedua Cep Zamzam-Padil Karsoma (CEKAS), ketiga Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (AZHAR) dan terakhir Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz (WANI).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Fachrudin SAg menjelaskan, keempat pasangan calon sudah menyerahkan LPSDK ke KPU sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Menurut dia, angka LPSDK yang diserahkan oleh calon sudah muncul. Pasangan Azies-Haris dari sumbangan dana kampanye yang baru berasal dari pribadi calon sebesar Rp 2.855.380.000. Kemudian, lanjut dia, untuk pasangan Ade-Cecep LPSDK-nya yang berasal dari pribadi calon sebesar Rp 1.302.475.000.

Pasangan Cep Zamzam-Padil Karsoma yang berasal dari pribadi calon Rp 432.000.000 ditambah dari perseorangan Rp 293.490.500 jadi jumlahnya sebesar Rp 725.490.500.

“Selanjutnya, yang terakhir adalah pasangan Iwan-Iip yang diterima dari pribadi calon sebesar Rp 140.500.000 dan perseorangan Rp 256.300.000 jumlahnya sebesar Rp 396.800.000,” ujar Fahrudin kepada Radar, Minggu (8/11).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP menambahkan, bahwa untuk LPSDK ini belum menjadi total keseluruhan dana kampanye yang didapatkan oleh pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020.

“Jadi ada yang baru dari pribadi calon dan perseorangan, belum nanti dari bantuan partai politik atau gabungan parpol, kemudian kelompok dan badan hukum swasta. Jadi nanti pada 5 Desember akan muncul keseluruhan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari calon yang KPU terima,” katanya.