Luhut Akui Omnibus Law Adalah Idenya Terdahulu

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa UU Omnibus Law berawal dari dirinya.

Luhut yg kala itu menjabat sebagai Menkopolhukam merasa ide soal Omnibus Law untuk memperingkas dan memudahkan peraturan.

“Ini terus terang, jujur, temen-temen sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut saat webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10).

Sejumlah buruh membawa poster dan bendera saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Luhut merasa kondisi tersebut membuat tidak efisien dan berpotensi tingginya praktik korupsi. Untuk itu, ia lalu mengumpulkan beberapa tokoh, mulai dari Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, sampai Sofyan Djalil. Luhut mendiskusikan bagaimana caranya agar UU yang tumpang tindih bisa disederhanakan.

“Karena kalau satu satu undang-undang itu direvisi enggak tahu sampai kapan selesainya. Kemudian waktu itulah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut Omnibus. Nah Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait, saling mengikat dengan yang lain,” ungkap Luhut.

Meski sudah tercetus Omnibus Law, Luhut menjelaskan prosesnya tidak langsung dikerjakan saat itu juga. Ia merasa banyak program atau kebijakan lain yang dikerjakan pemerintah sehingga Omnibus Law baru bisa digagas lagi di akhir tahun 2019.

“Itu kemudian karena kesibukan sana-sini dan baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan, proses tiba-tiba,” tutur Luhut.