Pilkada Tangsel Kian Seru! Semua Kandidat Dilaporkan ke Banwaslu

Grahanusantara.co.id, Tangsel – Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) kian seru, semua kandidat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmar Jazuli menyebut hingga kini pihaknya setidaknya menerima 20 laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada. Beberapa di antaranya berupa keterlibatan ASN dalam kampanye kandidat.

“Kalau tiga kandidat, yang pasti laporan ada, dan ada yang proses,” kata Jazuli seperti dilansir  CNNIndonesia.com, Selasa (20/10) malam.

Aturan mengenai larangan ASN terlibat dalam pemenangan atau kampanye peserta pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Jazuli mengatakan sejumlah laporan keterlibatan ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat.

Laporan salah satunya dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) yang melaporkan paslon Muhamad-Rahayu Saraswati terkait dugaan pelibatan ASN.

“Sebagai mahasiswa dan masyarakat, kita perlu bersama-sama mengawal Pilkada Tangsel agar tetap berjalan adil. Karenanya, kami melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye Muhamad-Saraswati,” kata Aji, salah satu perwakilan GPSP, dalam keterangannya, Selasa (20/10).