Menaker Jelaskan Cuti Hamil dan Haid dalam Omnibus Law

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan dalam UU Omnibus Law tetap memberikan Ketentuan cuti hamil, melahirkan, dan haid masih berlaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku. Termasuk hak atas upahnya karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut, masih berlaku,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dilansir detikcom, Kamis (8/10/2020).

Ida menjelaskan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Ya memang akan diatur lebih detail di PP,” ungkapnya.

Namun, ia kembali menegaskan dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. “Tidak ada perubahan,” tegasnya lagi.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.

“Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional,” kata Hendrawan ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

Ia juga memberikan dokumen butir-butir penjelasan RUU Cipta Kerja yang mencakup penjelasan atas ketentuan hak cuti hamil, melahirkan, dan haid, serta hak upah atas cuti itu. Berikut bunyinya:

1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.

2. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.