Pajak Mobil Baru 0%, Harga Terjun Bebas, Dealer Hati-hati!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian mengajukan relaksasi pajak mobil baru hingga nol persen kepada Kementerian Keuangan.

Dengan pembebasan pajak mobil baru, diharapkan harga mobil lebih murah sehingga daya beli masyarakat meningkat.

Diinformasikan, dengan pembebasan pajak mobil baru ini, harga mobil bisa terjun bebas hingga hampir setengahnya.

Sebab, harga mobil baru saat ini hampir 50% dari komponen harganya adalah komponen pajak, baik pajak ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.