Dari Ojol Sampai Mal, Simak Aturan Lengkap PSBB DKI Disini

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta terbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dirinya memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini, 14 September 2020. Ada sejumlah kegiatan yang diatur, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, hingga perkantoran.

Berkaitan dengan itu, dirinya menegaskan bahwa ojol tetap boleh beroperasi mengangkut penumpang alias orang.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies dalam konferensi pers yang tayang di saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa detail dari operasional ojol selama PSBB mulai hari ini akan disusun dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

“Detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Anies menyebutkan pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi. Namun, pengunjung dibatasi hanya 50% dari total kapasitas daya tampungnya demi menekan penularan virus Corona (COVID-19).

“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan,” kata Anies.

Sementara untuk restoran dan sejenisnya yang ada di dalam area pasar dan pusat perbelanjaan, hanya boleh melayani pesan antar atau membeli lalu dibawa pulang (take away) selama masa PSBB ini.

“Restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” sebutnya.

Anies juga mengapresiasi pedagang di pasar yang proaktif mendukung pencegahan virus Corona.

“Dalam masa 3 bulan ini pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup,” tambahnya.

Anies mengancam akan menutup seluruh gedung dalam satu kawasan perkantoran bila ditemukan kasus positif virus Corona. Jadi penutupan tidak sebatas dilakukan di satu area di mana penularan itu terjadi.

“Di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” kata dia.

Dia juga mengatur karyawan di perusahaan swasta yang boleh bekerja dari kantor maksimal 25%. Sisanya diharuskan bekerja dari rumah, alias work from home (WFH).

“Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus kerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” ujarnya.

Aturan tersebut berlaku bagi kategori usaha non-esensial. Sementara ada 11 kategori usaha yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Anies menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan karena perkantoran menjadi salah satu klaster penularan virus Corona.

“Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran,” jelasnya.