Syarat dan Ketentuan Ubah Kesalahan Identitas KTP

Grahanusantara.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi warga negara Indonesia, selain sebagai pengakuan KTP juga berperan untuk melamar pekerjaan dan kebutuhan lainnya.

Lantas bagaimana jika KTP sebagai identitas kita salah? Berikut cara memperbaiki identitas KTP sesuai prosedural.

Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. 

Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP:

Syarat

  • e-KTP lama (KTP  yang salah data)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah (ganti/update data e-KTP). Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb.  
  • Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. 
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. 
  • Ijazah bagi yang Anda yang ingin nambah gelar.
  • Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. 
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama.  
  • Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan Anda).

Prosedur

  • Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  • Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP.
  • Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP  kepada petugas Dukcapil.
  • Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, Anda akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.
  • Anda sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ambil e-KTP di Dikdukcapil

  • NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK  KTP  tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. 
  • NIK e-KTP yang beda dengan  NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan (fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP). 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. 

Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru: Gratis. 

Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).