MK Putuskan Pengurus Parpol Tak Bisa Jadi Jaksa Agung, PPP dan Demokrat: Kita Hormati

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung saat ini tidak boleh dari partai politik. PPP dan Partai Demokrat menghormati keputusan MK tersebut

“Ya itu kita hormati keputusan MK ya sehingga sebagai institusi di bawah kepresidenan yang memerhatikan jenjang karir,” ucap Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/3/2024).

Awiek menyampaikan keputusan ini membuat peluang bagi jaksa yang berasal dari parpol tidak ada lagi. Dia berharap Jaksa Agung yang ditunjuk dapat memperhatikan keputusan tersebut.

“Jadi seperti Kapolri itu lah, itu kan internal naik,” terangnya.

Disi lain, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani turut menyampaikan bila  Demokrat menghormati keputusan MK ini.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Kejaksaan ini. Pembatasan atau pelarangan pengurus partai politik menjabat sebagai Jaksa Agung bisa mengeliminir atau meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) yang diharapkan bisa menjaga independensi Jaksa Agung,” jelas Kamhar.

Dirinya menilai publik menaruh harapan besar agar lembaga penegak hukum benar-benar independen dan profesional. Dirinya ingin hukum benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

“(Hukum) Tak menjadi alat oleh kelompok kepentingan tertentu, tajam ke lawan tumpul ke kawan,” ujar Kamhar.

Sebelumnya, seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar menggugat UU Kejaksaan. Hasilnya MK memutuskan pengurus partai politik tidak dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.

Putusan itu tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. Pada putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan dipilih menjadi Jaksa Agung harus terlebih dahulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” tulis MK dalam amar putusannya.