Mahfud Md Tegaskan Hak Angket Tak Ubah Keputusan KPU-MK

Graha Nusantara, Jakarta – Mahfud Md yang merupakan cawapres nomor urut 3 menyampaikan bila hak angket DPR tak akan mengubah hasil Pemilu karena hak angket hanya dapat dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Mahfud menyampaikan hak angket adalab urusan DPR dan partai politik (parpol).

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” terangnya, Minggu (25/2/2024).

Mahfud turut menerangkan bila hak angket tak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengganti Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Capres-Cawapres pada pemilu.

Berkaitan dengan keputusan KPU dan MK, Mahfud menyampaikan terdapat jalur tersendiri. Tak dapat dihubungkan dengan hak angket yang tengah digaungkan beberapa waktu belakangan.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan hak angket menyasar kebijakan pemerintah. Terdapat juga penggunaan anggaran dan wewenang pada pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” katanya.