Pajak Rumah di Bawah Rp 2 M akan Ditanggung Pemerintah!

Graha Nusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif bagi sektor properti. Jokowi memberikan dua insentif khusus bagi pembelian properti, yakni fasilitas PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah serta subsidi bagi pengurusan biaya administrasi rumah.

Hal tersebut dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas melangsungkan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut hadir.

Airlangga menyampaikan insentif yang pertama yaitu penanggungan PPN 100% oleh pemerintah 100%. Hal tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

“Tadi pak presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” terang Airlangga, Selasa (24/10/2023).

Airlangga menerangkan pemerintah hanya akan menanggung PPN 100% rumah baru di bawah Rp2 miliar sampai Juni tahun depan. Selepasnya, pemerintah hanya akan menanggung PPN 50%.

“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga.

Selain itu, pemerintah akan memberikan subsidi pula bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB hingga lain-lain sebesar Rp4 juta. Kebijakan ini berlaku sampai tahun 2024.

“Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024,” terang Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan insentif ini pada acara BNI Investor Daily Summit 2023. Jokowi menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan insentif perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti ditanggung pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Jokowi.

Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan turut menerima bantuan berupa penghapusan biaya administrasi perumahan.

“Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” ujar Jokowi.