Sejarah Hari Santri, Mulanya pada 1 Muharram!

Graha Nusantara, Jakarta – Hari santri menjadi suatu peringatan yang penting dan bermakna bagi para santri di Indonesia. Pada tahun ini, hari santri jatuh pada hari minggu, 22 Oktober 2023.

Pagelaran Hari Santri 2023 berlangsung di Tugu Pahlawan, Surabaya. Presiden Joko Widodo turut menghadiri acara ini dan menjadi pembina pada apel Hari Santri 2023.

Berikut sejarah sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober:

Penetapan Hari Santri pertama kali diusulkan pada 1 Muharram ketika Jokowi melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Babussalam, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014. Selanjutnya, tanggal 22 Oktober diajukan menjadi Hari Santri oleh PBNU.

Pemilihan tanggal tersebut merupakan peringatan atas peristiwa penting dalam perjuangan para santri dan masyarakat sipil dalam melawan penjajahan dari pihak sekutu. Sebuah kelompok pejuang santri bersama dengan rakyat lainnya melawan pasukan sekutu di Kota Surabaya pada tanggal 22 Oktober tersebut.

Pasukan sekutu berusaha untuk mengusai wilayah Indonesia kembali. Peristiwa bersejarah tersebut kini disebut sebagai “Pertempuran Surabaya” yang menjadi simbol dari perilawanan para santri serta pejuang Indonesia terhadap penjajah.

Peristiwa tersebut membuat Jenderal Mallaby serta ribuan pasukan Inggris tewas. Puncaknya terjadi pada 10 November 1945

Hal tersebut yang menjadikan dasar penetapan Tanggal 22 Oktober dipilih menjadi Hari Santri berdasarkan atas peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan bangsa dengan mengacu pada Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dilakukan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari, ulama dan pahlawan nasional, dengan menggerakkan massa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.

Meskipun begitu, penetapan ini tak lantas diterima oleh seluruh pihak tetapi malah menimbulkan sejumlah penolakan dengan alasan khawatir akan terjadi perpecahan dari kalangan yang bukan santri. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo, menetapkan tanggal 22 Oktober 2015 menjadi Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Komentar