Pajak Gratis NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies akan Pemprov DKI Evaluasi

Graha Nusantara, Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan akan mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Anies Baswedan ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu. Lusi menuturkan, Pemprov DKI akan mengenakan PBB pada wajib pajak yang mempunyai rumah lebih dari satu walaupun memiliki nilai di bawah Rp2 miliar.

Hal tersebut Lusi ungkapkan Lusi pada rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023).

“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” ujar Lusi.

Lebih lanjut, Lusi menerangkan adanya evaluasi kebijakan bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) sebab realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak,” tambah Lusi.

Bapenda akan turut mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka peningkatan pajak daerah.

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Lusi.

Komentar