KLHK Soal Pelaku Karhutla: Terancam 10 Tahun Bui Sampai Denda Rp 10 M

Graha Nusantara, Jakarta – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, akan mencari akar penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Ridho menyampaikan pelaku yang menjadi penyebab kebakaran hutan dapat terancam penjara 10 tahun hingga denda mencapai Rp 10 miliar.

“Jadi di samping pidana pokok, pidana penjara 10 tahun denda Rp 10 miliar, tapi para pelaku juga akan dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan,” ujar Ridho, Sabtu (7/10/2023).

Menurut Ridho, kebakaran hutan dan lahan terjadi karena manusia. Dirinya menyampaikan bila karhutla tak akan terjadi tanpa adanya pembakaran.

“Kalau tidak ada manusia yang menginisiasi atau memulai kebakaran ini, tidak akan terjadi kebakaran. Kami meyakini kebakaran hutan dan lahan ini utamanya disebabkan oleh manusia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ridho menegaskan pihaknya akan menindak pelaku yang melakukan pembakaran. Sebab, karhutla bisa merusak sistem gambut.

“Kami lakukan penegakan hukum terhadap lokasi terindikasi terbakar, di samping penyebab peningkatan risiko karena El Nino, atau rusak sistem gambut,” ujar Ridho.

“Oleh karena manusia, kita harus lakukan tindakan penegakan hukum. Kita tidak boleh membiarkan orang-orang yang memanfaatkan kondisi cuaca yang ada, untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan land clearing atau kegiatan lainnya,” tambahnya.

Kemudian, Ridho menerangkan cara-cara yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ambil (KLHK) dalam penegakan hukum ini. Salah satu tahapnya yaitu penyegelan kawasan yang menjadi tahap awal.

“Kami memulai penyegelan untuk memulai langkah penegakan hukum. Penyegelan yang kami lakukan saat ini jumlahnya ada 35,” sambungnya.

Selain penyegelan kawasan, terdapat 3 instrumen hukum penting yang turut KLHK terapkan pada karhutla ini. Ketiga instrumen tersebut terdiri dari sanksi administratif seperti pencabutan izin, adanya gugatan ganti kerugian lingkungan hingga penegakan hukum pidana.

“Penegakan hukum pidana akan dilakukan melalui penegakan hukum terpadu. Ini komitmen bersama dari Menteri LHK, Kapolri, Jaksa Agung. Ada surat keputusan bersama untuk melakukan penegakan hukum terpadu karhutla,” pungkasnya Ridho.

Komentar