PPDB Sistem Zonasi Banyak Masalah, Wakil Ketua Komisi X DPR: Perlu Ada Perbaikan

Graha Nusantara, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menyinggung terkait masalah pada PPDB sistem zonasi. Dia berharap Kemendikbud dapat melakukan perbaikan melalui pencarian solusi dari polemik yang terjadi.

“Kalau setiap tahun permasalahan ini selalu terjadi, perlu ada perbaikan. Dan kami beri waktu sampai Oktober ini, jika masih belum ketemu solusi, maka ubah sistemnya,” ujar Dede Yusuf, Kamis (27/7/2023).

Dede juga memberikan usul yaitu penerimaan siswa baru kembali berdasarkan nilai hasil ujian akhir sekolah seperti ketika masih ada NEM (Nilai EBTANAS Murni). Tetapi sistem tersebut akan diselaraskan dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.

“Maka kita akan minta segera membuat sistem baru yang lebih mengedepankan azas dan hak ke testing (ujian), misalnya bisa kembali kepada sistem ‘NEM’, namun testing-nya itu hanya buat pendaftar-pendaftar yang non-zonasi,” ucapnya.

“Jadi sistem zonasi-nya masih tetap ada, ya zonasi bisa berkurang lah menjadi 20%, lalu ada sistem prestasi, itu non-akademik,” tambahnya.

Lebih lanjut, turut meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengambilalihan tanggung jawab pada siswa-siswa yang tak diterima di sekolah negeri. Salah satunya melalui pemberian bantuan dana atau subsidi bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta, terutama untuk anak dari keluarga kurang mampu.

“Karena banyak sekali keluarga yang terjebak pada masalah biaya pendidikan setelah anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Jadi boleh bersekolah di swasta tapi dibiayai oleh negara, itu opsi yang lebih kuat lagi, tetapi nanti ujung-ujungnya adalah kemampuan anggaran negara harus siap,” ujar Dede.

Komisi X DPR sedang mempertimbangkan untuk membentuk panitia kerja (panja) PPDB sebab rumitnya penerimaan siswa baru. Dede menilai Panja PPDB dapat melakukan penanganan terkait temuan pelanggaran yang oknum-oknum tertentu lakukan sehingga bukan hanya bertugas mencari solusi soal sistem penerimaan siswa baru.

“Sekarang tugas pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB,” ucapnya.

Komentar