Tak Terima Hakim Vonis Nikita Mirzani Bebas, Jaksa Putuskan Banding

Graha Nusantara, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Serang. Jaksa menyatakan tak sependapat dengan putusan hakim terkait vonis bebas dari artis Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Mahendra Dito.

“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).

Rezkinil mengungkapkan jika jaksa akan melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke negara Indonesia.

“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzaki divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang setelah saksi korban yaitu Mahendra Dito terus mangkir.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima” ujar majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).

Majelis memerintahkan Nikitas segera dibebaskan dan berkas perkara Nikita segera dikembalikan kepada penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar majelis.

Putusan tersebut majelis ambil setelah sebelumnya melakukan musyawarah.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat, baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” ujarnya.

Komentar