3 Perusahan Farmasi ini Berkaitan dengan Cemaran EG-DEG dalam Obat Sirup!

Graha Nusantara, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito membeberkan informasi terbaru terkait industri farma yang dalam produksi obat sirupnya tak memenuhi standar. BPOM menginformasikan jika PT Afi Pharma menjadi salah satu produsen yang tidak memenuhi standar atau khasiat mutu dalam memproduksi obat sirup.

“Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Tapi berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Industri yang BPOM nyatakan tak memenuhi standar dikenai sanksi berupa penarikan serta pemusnahan produk.

“Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar,” ujarnya lagi.

“PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo,” ujarnya lagi.

Komentar