Daftar 5 Obat Sirup yang Terkontaminasi EG Lebih dari Batas Ambang Aman

Graha Nusantara, Jakarta – Obat sirup beberapa hari ini tengah menjadi perbincangan lantaran tingginya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM mengungkapan jika terdapat lima buah produk yang melebihi ambang batas aman EG.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

BPOM menerangkan kemungkinan obat sirup yang diduga kandungannya tercemar EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan tersebut merupakan bahan yang penggunaannya masih diperbolehkan dalam obat sirup atau tidak berbahaya.

Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan tujuan melihat kaitan langsung antara senyawa EG yang ada dalam obat dengan kasus AKI.

BPOM saat ini terus melakukan penulurusan serta meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan yang menjadi faktor resiko penyebab terjadinya Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut.

Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM
Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Komentar