Didakwa Pembunuhan Berencana, Sidang Kedua Ferdy Sambo akan Digelar Kamis 20 Oktober

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J telah selesai. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Saudara penuntut umum kapan mau memberi tanggapan atas eksepsi?” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).

Jaksa menuturkan baru menerima Salinan eksepsi Ferdy Sambo pada hari ini. Oleh karena itu, untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Jaksa meminta satu minggu untuk menyusunnya.

“Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini, kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu, tanggal 24 Oktober 2022,” ujar jaksa.

Menanggapi perminataan jaksa, hakim memberikan putusan bahwa sidang selanjutnya Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela, Kamis jam 09.30 WIB,” tutur hakim Wahyu.

“Siap, yang mulia,” jawab jaksa.

Jaksa mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo tak menerima dakwaan tersebut dan menyatakan keberatan. Dirinya meminta pembatalan atas dakwaan tersebut demi hukum.

Komentar