17 Oktober 2022, Ferdy Sambo akan Jalani Persidangan!

Graha Nusantara, Jakarta – Jadwal persidangan Ferdy Sambo Cs terkait tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Jakan segera berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal persidangan bagi Ferdy Sambo Cs ini.

Menurut penuturan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto, persidangan dari para tersangka ini nantinya akan berlangsung di waktu yang berbeda baik untuk kasus pembunuhan berencana ataupun Obstruction of Justice (OJ).

“Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya,” ujar Djumyanto pada Senin, 10 Oktober 2022.

Sedangkan, untuk persidangan alias Richard Eliezer atau Bharada E akan berlangsung sehari setelahnya yaitu pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 18 Oktober 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 5 Oktober 2022 11 orang tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Penyidik Bareskrim Polri. Kesebelas tersangka ini terbagi menjadi dua yaitu tersangka kasus pembunuhan berencana dan tersangka Obstruction of Justice (OJ).

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan terdiri dari Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Komentar