Graha Nusantara – Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona (COVID-19), Universitas Nasional pada surat edaran No:62/R/III/2020 tentang penundaan penyelenggaraan wisuda April 2020. Surat edaran yang diputuskan oleh Rektor Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A. Sebagai berikut;
- Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 12 Maret 2020
- Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret 2020
- Surat PLT Kepala L2DIKTI Wilayah III Nomor 1283/LL.3/TU/2020 tentang penundaan semua kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun di luar kampus
- Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Nasional.
- Hasil keputusan Rapat Pimpinan Universitas Tanggal 18 Maret 2020
Rektor Universitas Nasional memutuskan;
- Penyelenggaraan Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma Universitas Nasional Periode I Tahun Akademik 2019/2020 yang dijadwalkan pada tanggal 11 April 2020 ditunda sampai waktu dinyatakan kondusif/bersih dari Covid-19.
- Batas Waktu Pendaftaran peserta Wisuda Periode 1 Tahun Akademik 2019/2020 Tanggal 28 Maret 2020 Karena mengikuti ketentuan pelaporan PDPT.
- Setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diumumlan dalam yudisium tetap bias mengambil ijazah, Transkrip dan SKPI, di Biro Administrasi Akademik pada tanggal 13 s/d 18 April 2020 dengan membawa bukti pembayaran Wisuda Periode 1 Tahun Akademik 2019/2020