Dampak COVID-19 Wisuda Universitas Nasional Diundur

Graha Nusantara – Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona (COVID-19), Universitas Nasional pada surat edaran No:62/R/III/2020 tentang penundaan penyelenggaraan wisuda April 2020. Surat edaran yang diputuskan oleh Rektor Dr. El Amry Bermawi Putera, M.A. Sebagai berikut;

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 12 Maret 2020
  3. Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret 2020
  4. Surat PLT Kepala L2DIKTI Wilayah  III Nomor 1283/LL.3/TU/2020 tentang penundaan semua kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun di luar kampus
  5. Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Nasional.
  6. Hasil keputusan Rapat Pimpinan Universitas Tanggal 18 Maret 2020

Rektor Universitas Nasional memutuskan;

  1. Penyelenggaraan Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma Universitas Nasional Periode I Tahun Akademik 2019/2020 yang dijadwalkan pada tanggal 11 April 2020 ditunda sampai waktu dinyatakan kondusif/bersih dari Covid-19.
  2. Batas Waktu Pendaftaran peserta Wisuda Periode 1 Tahun Akademik 2019/2020 Tanggal 28 Maret 2020 Karena mengikuti ketentuan pelaporan PDPT.
  3. Setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diumumlan dalam yudisium tetap bias mengambil ijazah, Transkrip dan SKPI, di Biro Administrasi Akademik pada tanggal 13 s/d 18 April 2020 dengan membawa bukti pembayaran Wisuda Periode 1 Tahun Akademik 2019/2020