Setelah India, Singapura Akan Jadi Negara Selanjutnya yang Legalkan Hubungan Gay

Graha Nusantara, Jakarta – Singapura membatalkan undang-undang Pasal 377A KUHP dimana undang-undang tersebut berisi mengenai kriminalisasi hubungan gay. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pidato hari nasional tahunannya.

Lee Hsien Loong menyampaikan bahwa keputusan ini adalah hal yang benar untuk dilakukan serta melegalkan hubungan gay merupakan suatu hal yang diterima oleh mayoritas warga Singapura.

“Karena itu, saya percaya ini (pencabutan UU kriminalisasi hubungan gay) hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” ujar Lee seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (22/8/22).

Melalui keputusan ini Perdana Menteri berharap memberikan kelegaan kepada kaum gay di Singapura.

“Keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial yang berkembang saat ini. Saya berharap ini dapat memberikan kelegaan terhadap kaum gay Singapura,” ujarnya.

Pembatalan ini masih belum dilakukan secara resmi dan masih belum diketahui kapan pencabutan resmi ini akan dilakukan.

Undang-undang Pasal 377A KUHP ini membahas siapa saja yang ketahuan memiliki hubungan sesama jenis maka dapat terkena hukuman hingga maksimal dua tahun penjara.

Hukum ini tidak jelas kapan hukum ini pernah ditegakan serta di dalam pasal ini tidak dijelaskan mengenai konteks hubungan dengan sesama perempuan atau jenis kelamin lainnya.

“Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura,” terang Lee Hsien Loong.

Meskipun pembatalan pada Pasal 377A KUHP dilakukan Siangpura tidak mengesakan pernikahan sesama jenis.

“Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya,” kata Lee.

Pencabutan ini membuat Singapura menjadi negara selanjutnya yang melegalkan hubungan gay di Asia setelah India telah lebih dulu melakukannya. Menurut kabar yang beredar Thailand pun saat ini sedang menggodok rencana pelegalan hubungan ini.

Komentar